Kediri - Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu berinisial AK dan FTS mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan kegiatan ini dilaksanakan karena dua tersangka tersebut telah memenuhi syarat adanya RJ.
Novika menjelaskan, pelaksanaan RJ ini sudah sesuai dengan surat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : B-8688/M.5/Enz.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : B 8687/M.5/Enz.1/08/2022 pada Kamis (25/8/ 2022) lalu dan bahwa permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif.
"Ini dilakukan di Balai Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia Kelurahan Ngronggo Kecamatan/Kota Kediri. Bahwa tersangka ini nantinya menjalani rehabilitasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "jelasnya kepada awak media, Rabu (31/8/2022).
Alasan penghentian penuntutan tersangka, menurut Novika, dikarenakan tersangka hanya mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri, dan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir terkait jaringan gelap narkotika. Kemudian, tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan merupakan pengguna terakhir.
"Kalau tersangka ini memang menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri," imbuhnya.
Terkait jumlah kepemilikan, Novika menambahkan jika untuk kasus narkotika harus yang di bawah 1 gram. Tersangka juga bisa telah tiga bulan ditempatkan di sel serta sudah tidak mempunyai rasa ketergantungan kepada barang haram tersebut.
"Penyelesaian Narkotika yang bisa diselesaikan dengan cara restorative juatice kita prioritaskan kepada mereka keluarga yang kurang mampu," ucapnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan berkas perkaranya dan laboratorium bahwa tersangka memang positif mengkonsumsi dan bukan merupakan residivis kasus narkotika. Selain itu juga dilakukan penilaian (asessment) dari tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri dan tim dokter.
"BNN dan tim dokter sudah menyatakan jika tersangka layak untuk direhabilitasi," jelas Novika.
Tags
Pemerintah